Social Icons

Pages

Jumat, 01 Mei 2015

Cheating Exterminator!

Cheating Exterminator
Are you hate cheater?
 
Hi All GamerBeast Indonesia, kali ini Post yang sangat-sangat penting bagi kalian para GAMER yang ANTI-CHEATER sekarang saatnya kita membasmi para cheater di game-game online lokal Indonesia, kenapa kita harus membasmi cheater sedangkan mereka datang terus-menerus, well kita balik ke masa perang Indonesia dulu, para pahlawan membantai sekutu yang terus menerus berdatangan sampai mereka putus asa melawan Indonesia, kita harus berjuang seperti pahlawan kita tidak gampang putus asa. so tunggu apa lagi kita lawan mereka sampai mereka jera.
 
Sebelum kita melawan mereka, siapa tau cheater lagi ngintip post ini
 
kita akan membahas kerugian penggunaan cheat
 
1.Merusak PC
 
Tentu, software cheat bisa jadi hama bagi PC kalian, di software cheat kalian tidak bisa melihat apa-apa kalian hanya bisa melihat desain yang menarik, tetapi di code-code yang pembuat cheat masukkan tidaklah baik bagi PC kalian, ya seperti virus Keylogger, Trojan, dll.
 
2.Merusak Kualitas Bermain
 
Yups, permainan kalian akan menjadi berantakan jika kalian tidak menggunakan cheat lagi, karena kalian hanya bisa bermain ketika ada cheat, coba deh kalian test game yang tidak ada cheatnya, kalian pasti tidak akan nyaman di game tersebut, karena tidak ada cheatnya. jadi kalian tidak bisa sembarang bermain di game lain. intinya hidup kalian dicekal oleh software yang kecil tapi perusak.
 
3.Merusak Hidup Kalian
 
Mengapa merusak hidup? jelas kalian bermain di game saja berbuat curang apalagi bermain di kehidupan penuh cobaan bisa saja kalian berbuat kriminal, ingin sesuatu tapi tidak bisa bersabar.
 
4.Hukum Pembuat, Pengguna, & Pengedar!
 
Berikut cuplikan pasalnya
Berdasarkan undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut ini ancaman pidananya:
Pasal 30 Ayat (1)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 600.000.000
Pasal 30 ayat (2)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 800.000.000
Pasal 33
Melakukan tindakan apapun yang berakibat pada terganggunya system elektronik dan / atau mengakibatkan system elekronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 34 ayat (1)
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
  1. Perangkat keras atau perangkat lunak yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 33 UU ITE
  2. Sandi lewat computer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar system elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 33 UU ITE
Ancaman pidana:
Pidana paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 36
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates